Pemilihan Calon Pimpinan DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar, Diduga Langgar Putusan Rapimnas

    Pemilihan Calon Pimpinan DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar, Diduga Langgar Putusan Rapimnas
    Yulius Dakka mempertanyakan calon pimpinan DPRD yang diusulkan oleh Yohanis Bassang selaku Ketua DPD Partai Golkar Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Pasca  pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa  (Munaslub) dalam memilih Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), salah satu mantan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara angkat bicara, Jumat (23/8/2024).

    Selaku kader partai yang juga  mantan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara, Yulius Dakka menyorot sikap Ketua Partai Golkar Toraja Utara dalam penentuan Ketua DPRD Toraja Utara.

    "Tidak bisa ujuk ujuk ketua PG dalam menentukan ketua DPRD berdasarkan seleranya karena itu harus melalui rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus dari DPD Sulsel. Kalau model seperti ini yang di terapkan Yohanis Bassang sebagai ketua PG Torut maka saya yakin secara organisasi dia tidak paham mekanisme yang sudah ada jauh sebelum dia menjabat ketua PG Torut, " terang Dakka.

    Dirinya juga sangat menyayangkan sikap Yohanis Bassang selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupayen Toraja Utara yang mempertontonkan sikap arogansinya pada penentuan Ketua DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar.

    "Saya sebagai mantan pengurus PG periode pak Frederik Victor Palimbong sangat menyayangkan kebijakan ketua saat ini, " sebut Dakka.

    Sebagai penggiat sosial kontrol ditengah masyarakat, Yulius Dakka yang juga jebolan aktivis 98 ini menyeruhkan akan bergerak bersama kader yang lainnya dalam waktu dekat demi menyelamatkan Partai dari orang-orang yang mempertontonkan sikap yang seolah bagai dinasti.

    "Dalam waktu dekat kami para kader Golkar Toraja Utara yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan saat ini akan segera merapatkan barisan untuk menyelamatkan organisasi dari cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme partai, " tegas Dakka.

    Yulius Dakka juga menekankan jika Partai Golkar punya mekanisme partai yang jelas, soal penentuan ketua DPRD tidak hanya semata-mata  dilihat dari perolehan suara terbanyak dalam pilcaleg tapi banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Salah satunya adalah posisi dalam kepengurusan.

    "Di Toraja Utara misalnya, Calvin Parakpak adalah  sekertaris PG dan sudah pernah menduduki jabatan wakil ketua DPRD Toraja Utara pada periode sebelumnya, " sentil Dakka.

    Secara detail juga, Yulius Dakka membeberkan mekanisme penentuan Ketua DPRD berdasarkan hasil Rapimnas V tahun 2013 yang mana ditindak lanjuti dengan penekanan pada surat DPP Partai Golkar pertanggal 19 Agustus 2024 dimana surat tersebut yang ditanda tangani oleh Plt Ketua Umum Agung Gumiwang Kartasasmita bersama Sekjen LodPaulus F. Paulus.

    "Hasil Rapimnas V tahun 2013 sangat jelas pada pasal 6 ayat (2) dimana pemilihan pimpinan DPRD dari partai golkar itu melalui Forum Pemilihan kemudian pada ayat (3) diterangkan jika forum pemilihan tersebut dianggap sah apabila dihadiri oleh unsur DPD Provinsi. Lah, mekanisme di DPD Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara ini yang tidak sesuai hasil Rapimnas, "  ketus Dakka.

    Nah, masih pada pasal 6 ayat (6) putusan hasil Rapimnas V tahunn2013, juga sangat jelas bahwa  "Penetapan Calon Pimpinan DPRD sekurang-kurangnya 3 orang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat, sambungnya.

    Sementara, pada surat DPP Partai Golkar pertanggal 19 Agustus 2024 yang ditujukan kepada para ketua sesuai tingkatannya, kata Dakka bahwa itu juga sangat jelas sekali tertulis penekanannya yang juga merujuk ke hasil putusan Rampimnas V tahun 2013.

    " Surat DPP Partai Golkar pertanggal 19 Agustus 2024 sangat jelas pada poin kedua bahwa jumlah calon pimpinan DPRD Kabupaten yang ditetapkan melalui forum pemilihan untuk diusulkan ke DPP melalui DPD Provinsi sebagaimana merujuk ke hasil Rapimnas V tahun 2013 sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, " beber Yulius Dakka.

    Lanjut Dakka, pada isi surat DPP itu juga sangat jelas tertulis jika calon pimpinan yang ditetapkan tersebut harus memiliki 5 kriteria.

    Adapun isi surat DPP Partai Golkar tersebut yang dimaksud Yulius Dakka terkait kriteria penetapan calon pimpinan DPRD yakni; Memiliki riwayat jabatan di Kepengurusan Partai Golkar, memiliki riwayat jabatan dalam Fraksi Partai Golkar, memiliki riwayat pendidikan, tidak pernah menjadi anggota partai lain dan memiliki riwayat prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.

    Dari kriteria itu kembali Yulius Dakka mempertanyakan calon pimpinan DPRD yang diusulkan oleh Yohanis Bassang selaku Ketua DPD Partai Golkar Toraja Utara.

    Yulius Dakka juga beberkan 3 nama calon pimpinan DPRD Toraja Utara dari Partai Golkar yang diusulkan Ketua DPD Partai Golkar Toraja Utara yakni,  Fireber Utama Bassang, S.E, Bubun Borong dan Dra. Hermin Matandung. 

    Selain itu Yulias Dakka juga menyebutkan jika dari 3 nama tersebut semuanya  tidak pernah menduduki jabatan kepengurusan bahkan 1 nama diantaranya adalah anak dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Toraja Utara.

    (w)

    toraja utara sulsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Berlari Menuju TPS, Sosialisasi Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
    Sejumlah 1.696 Bilik Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Hari ini Masuk di Gudang KPU Toraja Utara
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf
    Bawaslu Toraja Utara Tegaskan Kepada ASN, TNI/Polri, dan Kepala Lembang Bersama Perangkatnya Agar Menjaga Netralitas Pada Pilkada 2024
    Sejumlah 1.696 Bilik Suara Pilkada Serentak Tahun 2024, Hari ini Masuk di Gudang KPU Toraja Utara
    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan Akupuntur Untuk Tangani Gangguan Susah Tidur
    Haramkan Pilkada Yang Cacat Konstitusional, Ketua LSM Peduli Toraja Minta Penyelenggara Taat UU 10 Tahun 2016
    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf
    Jelang Penetapan Calon Pada Pilkada Serentak, SK 147 Jadi Tanggapan Tertulis ke KPU Toraja Utara
    Jelang Pleno DPSHP Menuju DPT Tingkat Kabupaten, Bawaslu Toraja Utara Laksanakan Rakor Bersama Panwascam
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Kawal Bersama Pilkada Serentak 2024, Peran Media Sangat Penting
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar

    Ikuti Kami